BULUKUMBA – Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf kembali mengeluarkan kebijakan dijajaran Pemkab Bulukumba terkait percepatan capaian target Vaksinasi.

Setelah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administratif bagi Sasaran Wajib Vaksin Yang Tidak Mengikuti Vaksinasi beberapa waktu lalu dan hasilnya mulai menunjukkan trend peningkatan yang signifikan, kini Bupati Bulukumba kembali menyampaikan seruan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba untuk mempertegas edaran tersebut.

Juru bicara Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daud Kahal menyampaikan seruan Bupati Bulukumba.
Secara detail Bapak Bupati telah menyampaikan tujuh hal yaitu

Tidak menyalurkan bansos bila salah satu anggota keluarga yang wajib vaksin belum divaksin.

Semua pelayanan administrasi mempersyaratkan kartu Vaksin.

Melakukan pelayanan vaksinasi pada malam hari, karena banyak warga yang pada siang hari melakukan aktivitas.

Analisa dan evaluasi per desa, seminggu sekali melalui Zoom atau Video Confrence, khususnya kepada desa yang capaiannya rendah untuk mengetahui permasalahan dan solusinya.

Dalam hal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mensyaratkan persentase atau jumlah masyarakat yang telah divaksin sesuai dengan target masing-masing desa.

Meminta untuk dilakukan mobilisasi massa yang dikoordinir dan kerjasama oleh Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Melakukan pendekatan persuasif dan humanis, dan langkah hukum jika diperlukan terkait jika ada pihak tertentu yang menghalangi pelaksanaan Vaksinasi.

Daud Kahal menjelaskan jika apa yang menjadi atensi Bupati Bulukumba merujuk kepada regulasi, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan ketentuan perundang-undangan mengenai Wabah Penyakit Menular.

Penegakan hukum diperlukan sebagai ultimum remidium dalam artian hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum terakhir, ujarnya.

Saat ini capaian Vaksinasi di Kabupaten Bulukumba berada pada persentase 40,06% untuk dosis pertama atau 138.924 sasaran Vaksinasi dari 346.759.

Rekomendasi

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu menjadikan 14 amicus curiae yang dibahas menjadi pertimbangan dalam memutus
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai para saksi dan ahli pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, tidak akan ada keberpihakan dalam pengambilan keputusan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas berharap, Mahkamah Konstitusi (MK)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra percaya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melakukan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membantah narasi yang beredar di media sosial terkait bocoran putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Co Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kemungkinan akan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menganggap Pemilihan legislatif 2029 dilakukan tertutup.
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat tetap menyebar 2.713 personel gabungan di sekitar Monumen Nasional untuk melakukan