MAKASSAR – Indeks Persaingan Usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha secara kuantitatif dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dimana target Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.

Kepala Kanwil KPPU Sulsel, Hilman Pujana mengatakan indeks yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan CEDS-Universitas Padjadjaran ini merupakan survey persepsi kepada pemerintah.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Perkuat Sinergi Dengan Kejati, BNNP dan KPPU

Dimana pelaku bisnis, dan masyakarat untuk memperhatikan persepsi masing-masing responden atas persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi sektor-sektor dan dimensi persaingan usaha.

“Terdapat 7 (tujuh) dimensi sebagai bagian dari survey, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi,” katanya, Senin (6/12/2021).

Lanjut Hilman, berbagai dimensi tersebut sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan dan dilakukan dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis.

“Sektor ekonomi yang diukur tingkat persaingan usahanya meliputi 15 sektor ekonomi,” ungkapnya.

Untuk Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Nilai Indeks Persaingan Usaha pada tahun 2021 ini berada pada tingkat 4,60 dari yang sebelumnya 4,59 dengan skala maksimal 7. Secara umum persaingan usaha di Sulsel terkategori tinggi.

Sektor usaha dengan persaingan usaha tinggi, yaitu 1) Pertanian, kehutanan dan perikanan; 2) Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; 3) Penyediaan akomodasi dan makan minum.

Sedangkan tingkat persaingan usaha dengan kategori rendah terdapat pada sektor usaha 1) Pengadaan listrik dan gas; 2) Transportasi dan pergudangan; 3) Pertambangan dan penggalian.

Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44.