MASAMBA – BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk korban banjir bandang di Luwu Utara, langsung ke masing-masing rekening penerima bantuan. Setiap korban yang dinyatakan layak mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 ribu perbulan selama tujuh bulan.

Baca Juga : Hasil Sidang Etik, Kapolsek Parigi Direkomendasi PDTH

Kepala Pelaksana BPBD, Muslim Muchtar, menjelaskan DTH yang merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditujukan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat bahkan hilang akibat bencana alam.

“Beberapa hari terakhir ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan soal bantuan DTH, saya tegaskan jika DTH semuanya sudah tersalurkan langsung ke rekening penerima nilainya Rp500 ribu,” tegas Muslim Muchtar. Senin (06/12/2021)

Muslim menambahkan, penyaluran DTH dilakukan selama tujuh bulan berturut-turut, dimulai pada bulan Agustus 2020 sampai bulan Februari 2021.

“Bulan pertama (Agustus.red) itu kita salurkan menggunakan dana APBD lalu enam bulan berikutnya yakni September 2020 sampai Februari 2021 itu menggunakan dana dari BNPB,” bebernya.

“Perlu juga saya sampaikan, saat itu Luwu Utara termasuk daerah yang beruntung, karena mendapat alokasi bantuan DTH dari BNPB selama enam bulan, biasanya daerah lain hanya tiga bulan saja,” sambungnya.

Muslim juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirinya layak menerima DTH namun hingga saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut, bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah Desa/Lurah sampai Kecamatan dengan membawa dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau ada merasa berhak menerima dan belum menerima, silahkan datang klarifikasi ke pemerintah setempat secara berjenjang dan membawa dokumen kependudukan yang sudah diverifikasi oleh BNPB dan APIP. Jika hasil verifikasi pemerintah setempat menunjukkan bersangkutan layak menerima DTH, kita akan mediasikan,” pungkasnya.