MAKASSAR – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menyoroti terkait pemanggilan atas diri 15 camat oleh pihak Kepolisian, Selasa(07/12/2021).

Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis menjelaskan, pemeriksaan atas laporan masyarakat tidak ada masalah terkait penggunaan dana covid yang diperuntukan untuk kontainer MR karena putusan MK baru baru ini polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Direktur YLBHM: Semua Bisa Dilaporkan!

Namun, seharusnya pihak Kepolisian setelah mendapatkan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan pembangunan container covid 19 di setiap Kelurahan, berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum memanggil para Camat se-Kota Makassar.

“Seharusnya pihak Kepolisian setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan pembangunan container covid 19 berkoordinasi dengan APIP, toh di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan, selain ada pemerintah kota,” ucapnya.

Adnan Buyung Azis, lanjutnya, sebenarnya tidak masalah dengan pemanggilan lurah dan camat karena ini dapat berarti berjalannya fungsi pengawasan dan pencegahan. Akan tetapi, alangkah baiknya pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Wali Kota terlebih dahulu karena Pemerintah Kota sendiri terdapat sistem yang mengawasi, mencegah dan memeriksa, yaitu Inspektorat dan BPKP.

Masuknya aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan saat setelah dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara.

“Setahu saya pemkot Makassar sudah melakukan MOU dengan kepolisian dan Kejaksaan dalam soal ini dan APIP sendiri diatur oleh PP No. 60 Tahun 2008 dan PP No. 72 Tahun 2019. Mau tidak mau yaa harus konsisten dengan aturan dan MOU itu sendiri dan selaku penggiat anti korupsi juga harus mengikuti prosedur tersebut,” tutupnya.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rp49 Miliar di Bulukumba, YLBHM: Sangat Aneh!

Pilihan Video