MAKASSAR – Dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia), Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law, Ridwan Basri SH.,C.LA berpesan momentum ini bertujuan mendidik masyarakat tentang masalah korupsi.

Hari Anti Korupsi Internasional atau Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 09 Desember . Dimana tahun ini jatuh hari Kamis, (09/12/2021).

Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh dunia.

Baca Juga : Gelar Aksi Unjuk Rasa, BPNT Desak Kapolres Tertibkan Tambang Galian C di Jeneponto

Selain itu, peringatan ini dibuat untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.

Direktur Eksekutif Celebes Intelectual Law, Ridwan Basri SH.,C.LA memaparkan terkait pengertian korupsi dalam undang-undang pasal 435 KUHP ,korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap. Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara.

“Korupsi juga dapat dimaknai sebagai suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial serta life style (gaya hidup) yang tidak terkendali,” papar Ridwan.

Adapun penjabaran Korupsi menurut Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

Definisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri.

Korupsi dapat dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti yang di tuliskan dalam undang-undang UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, secara garis besar mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan Negara.