MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Harun Sulianto mengapresiasi 30 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajarannya yang berhasil menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Menkumham, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Bina Desa Sadar Hukum di Pinrang

Menurut Kakanwil Harun,  berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2018, Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT, untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, serta pemajuan HAM.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto menyebut, ada Tiga indikator utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan ini.

“Ada 3 indikator yang harus dipenuhi untuk mendapatkan piagam tersebut, yaitu 1) Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, 2) Ketersediaan Petugas yang Siaga, 3) Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan,” sebutnya.

Terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, menurut Kadiv Yankumham Anggoro, dinilai adalah sarana-prasarana yang aksesibel, Toilet Khusus Penyandang Disabilitas, Lantai Pemandu, Maklumat pelayanan, Ruang/Loket/Kotak Pengaduan, Informasi Pelayanan Publik, Ruang Laktasi/menyusui, ruang Bermain Anak, Rambu-rambu kelompok rentan, Alat Bantu Kelompok rentan, Jalan Landai, Loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.

Selain itu Ada juga penilaian terkait  sarana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan, seperti Sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kerjasama dengan instasi terkait dalam pemberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan.