JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan HAM, Bakornas LKBHMI PB HMI mengeluarkan Catatan Hari Anti Korupsi dan HAM (Catar HAM) sebagai peringatan terhadap pemerintahan Jokowi atas komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Respon Putusan MK UU Cipta Kerja, Bakornas LKBHMI PB HMI Gelar Diskusi Publik

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI , Syamsumarlin mengatakan, pihaknya mencatat komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres.

“Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan,” katanya melalui siaran pers Represifitas dan Kejahatan Korupsi adalah Pelanggaran HAM, Jumat (10/12/2021).

LKBHMI juga mencatat maraknya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum di berbagai daerah menjadi sorotan public dan merupakan kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi. Beredar puluhan video yang mempertontonkan brutalitas anggota Polri terhadap demonstran. Cita Polri menuju Prediktif Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan (Presisi) dan Reformasi Institusi Polri menjadi redup apabila wajah represifitas tersebut tetap dibiarkan.

Bakornas LKBHMI PB HMI: Kejatahan Korupsi adalah Pelanggaran HAM
REPRESIFITAS DAN KEJAHATAN KORUPSI ADALAH PELANGGARAN HAM Menyayat Hati Rakyat Indonesia Di Tengah Kondisi Covid-19

Sedangkan secara internal, penegakan prinsip HAM secara rigid telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.