JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan HAM, Badan Koordinasi Nasional
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI mendesak Pemerintahan Jokowi agar menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan melalui Siaran Pers BAKORNAS LKBHMI PB HMI “REPRESIFITAS DAN KEJAHATAN KORUPSI ADALAH PELANGGARAN HAM, Menyayat Hati Rakyat Indonesia Di Tengah Kondisi Covid-19” sebagai Catatan Hari Anti Korupsi dan HAM (Catar HAM), Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : Bakornas LKBHMI PB HMI: Kejahatan Korupsi adalah Pelanggaran HAM

Berikut 4 Poin Desakan Bakornas LKBHMI PB HMI terhadap Pemerintahan Jokowi terkait Kasus korupsi dan Hak Asasi Manusia :

1. Pemberantasan Tipikor

Presiden agar segera merealisasikan komitmen politiknya dan tidak tebang pilih dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan segera menyelesaikan tunggakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan yang terjadi masa kini di Indonesia;

2. Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak Presiden agar mengevaluasi kinerja Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara transparan dan berkeadilan dengan melibatkan unsur masyarakat sipil sebagai penyidik ad hoc sebagaimana amanat Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM;

3. Evaluasi Kinerja Kapolri

Presiden agar mengevaluasi kinerja Kapolri dalam sistem penanganan unjuk rasa secara nasional agar citra dan marwah Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tetap terjaga sebagaimana amanat konstitusi dan UU Polri;

4. Tindak Tegas Pelaku Kekerasan oleh Oknum Polri

Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak agar Kompolnas RI, Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk mengevaluasi, mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kekerasan oleh anggota Polri saat penanganan
aksi unjuk rasa oleh mahasiswa dan masyarakat.