Fahri Bachmid : Andi Sudirman Sulaiman Potensial Menjadi Penjabat atau Gubernur Sulsel


Jakarta – Majelis Hakim Tipikor sudah menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta kepada terdakwa Mantan Gubernur Sulawesi selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah juga tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terkait kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengatakan, jika Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding maka vonis hakim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach van gewijsde selama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan hakim.

“Dan kelihatannya terdakwa (Nurdin Abdullah) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis itu, sehingga secara yuridis atas putusan tersebut dapat di kualifisir telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mempunyai implikasi secara ketatanegaraan dalam proses pengisian jabatan publik untuk sisa masa jabatan gubernur,” ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Putusan dengan status inkrach van gewijsde terhadap Nurdin Abdullah, menurut Fahri Bachmid, sangat terkait irisannya dengan Pengisian jabatan negara (staatsorganen, staatsambten) pengganti Nurdin Abdullah karena hal itu merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara yang kemudian diisi dengan pejabat (ambtsdrager) yang mempunyai kedudukan hukum atas jabatan itu, yaitu Wakil Gubernur, sehingga Andi Sudirman Sulaiman dapat ditetapkan sebagai Gubenur Sulsel Definitif.

“Hal ini untuk menentukan posisi gubernur yang akan diganti oleh wakil gubernur dalam melanjutkan sisa waktu masa jabatan gubernur,” katanya.

Secara hukum, jika merujuk pada UU RI No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khusunya ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan (5) mengatur bahwa:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”