MAKASSAR – Kebijakan Percepatan Pencairan Dana APBN Melalui Fleksibilitas TUP Tunai Oleh Danny Junanto

 Penulis saat ini bertugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

(Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak terkait dengan organisasi dan jabatan)

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.Dengan kewenangan tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah perubahan-perubahan yang terjadi termasuk dalam menghadapi situasi terkini yaitu adanya bencana luar biasa akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid 19).

Dalam rangka penanggulangan pandemi ini, pemerintah telah menyusun berbagai macam program dan DPR juga telah mengesahkan Undang-Undang No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah menggelontorkan sejumlah dana dalam berbagai program. Diantaranya adalah penggantian klaim RS atas Pasien Covid-19, Dana Siap Pakai BNPB, Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM), Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai,. Selanjutnya adalah Bansos Paket Sembako, Bansos Tunai, Padat Karya Tunai, Kartu Prakerja.

Mekanisme penyaluran dana pada program tersebut dilakukan melalui kantor-kantor vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menjalankan fungsi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. Mengingat berbagai program yang telah digulirkan tersebut bertujuan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19,  KPPN memiliki peran begitu penting dan strategis. KPPN merupakan garda terdepan Kementerian Keuangan dalam proses pencairan dana APBN, mulai dari biaya operasional Kementerian/Lembaga hingga program penanggulangan dampak Covid-19. Peran ini begitu penting agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan masyarakat yang terdampak tidak makin terpuruk.