Kesimpulan dan Rekomendasi

Dalam rangka mengoptimalkan peran strategis KPPN dalam mengawal pelaksanaan APBN khususnya pada masa pandemi Covid 19, KPPN selaku Kuasa BUN di daerah memegang peran vital dalam mengeksekusi kebijakan TUP versi baru. Kebijakan percepatan pelaksanaan anggaran melalui implementasi fleksibilitas TUP tunai berhasil dilakukan secara optimal oleh KPPN. Hal tersebut dibuktikan dengan  terjadinya penurunan volume/jumlah penerbitan SP2D oleh KPPN dan adanya kenaikan penggunaan pencairan dana APBN melalui mekanisme TUP tunai secara signifikan.

Dan Mengingat pada tahun anggaran 2021 ini, Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid 19 maka KPPN agar proaktif mempersuasi dan mendorong satker untuk tetap memanfaatkan Kebijakan fleksibilitas TUP tunai dalam rangka mempercepat pencairan anggaran dan mendorong belanja pemerintah.

Selain itu KPPN didorong untuk selalu melakukan inovasi yang dapat memberikan edukasi dan dapat memotret secara lebih cepat kinerja pelaksanaan anggaran beserta kendala yang terjadi pada satker  kementerian/Lembaga mitra kerjanya dan lebih meningkatkan kompetensi SDM internal KPPN harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan, dari semula berbasis clerical work ke arah analytical competency agar dapat memberikan nilai tambah terhadap pelaksanaan APBN di wilayah kerjanya.

Baca Juga : Ekonomi Tumbuh dengan PC PEN

Pilihan Video