JAKARTA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) angkat bicara terkait sorotan publik mengenai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta anaknya yang tidak melakukan karantina mandiri usai pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Dugaan Ahmad Dhani Tak Karantina, Satgas Angkat Bicara

Ahmad Dhani sekeluarga yang baru saja pulang dari Turki tersebut menjalani karantina mandiri di rumah. Bahkan, mereka telah diduga keluar rumah sebelum waktunya, yakni 10 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas COVID perihal tersebut.

Alhasil, dari komunikasi kedua pihak antara Kepolisian dan Satgas Covid-19 tersebut diketahui bahwa pejabat negara boleh karantina mandiri di rumah.

“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya hanya Mulan Jameela saja yang menjalani masa karantina mandiri di rumah karena dia yang menjadi anggota DPR RI.

Lanjut Zulpan, menambahkan bahwa Ahmad Dhani yang merupakan suami dari anggota DPR RI tersebut menerima kategori kekhususan sendiri untuk dapat menjalani masa karantina di rumah.

“Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan, bahwa memang sebelumnya pihak Satgas COVID telah memberikan edaran terkait adanya kekhususan terhadap pejabat negara untuk menjalani masa karantina di rumahnya.

“Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan di situ bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet di hotel ataupun di rumah,” jelasnya.

Meski begitu, Zulpan mengungkapkan bahwa di dalam pelaksanaan masa karantina mandiri tersebut, tetap akan dilakukan pengawasan terhadap keluarga Ahmad Dhani oleh pihak Satgas COVID.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini, Berikut Daftarnya!

“Namun dalam karantina itu dipantau oleh Satgas COVID sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina tapi ada ketentuan berlaku,” ungkap Zulpan.