MAKASSAR – Sagu menjadi salah satu makanan pokok masyarakat khususnya di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan.

Bahkan, sagu juga tentunya memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan jika dibudidaya dan dikelola dengan baik.

Baca Juga: Survei CPI-LSI Network: Luwu Utara Raih Penyelengaraan Pelayanan Publik Berkategori Baik

Mendengar kata Sagu, terkadang langsung terlintas diingatakan para warga Sulawesi Selatan adalah Kapurung.

Apa lagi bagi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya di wilayah Luwu raya menu kapurung bisa dikata sudah menjadi pokok masyarakat disana.

Namun, apabila bicara soal komoditi, Sagu tidak hanya bicara soal Kapurung saja, saat ini sagu sudah diolah menjadi berbagai jenis makanan dan kue. Bahkan ada yang membuat mie hingga spageti dengan bahan dasar sagu.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sadar betul akan potensi besar dari sagu tersebut, dan tidak berhenti untuk memastikan jika komoditi sagu ini dapat terus dipertahankan dan dikembangkan.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam hal perlindungan dan pengembangan budidaya sagu di daerahnya.

“Secara khusus, kami telah menerbitkan peraturan daerah dalam rangka perlindungan dan pengembangan budidaya sagu di Luwu Utara,” kata Indah, Selasa (14/12/2021)

Indah menambahkan, Sagu ini juga sudah menjadi identitas masyarakat Luwu Raya, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga keberadaanya dengan berbagai upaya terutama mendorong budidaya sagu.

Sebelumnya, Jumat (10/12/2021) yang lalu, Indah juga banyak mengulas tentang potensi sagu dalam forum diskusi yang digelar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian menggelar Riset pengembangan inovatif kolaboratif (RPIK) Sagu denan tema “Lovely December With Sago” di STP Unhas Makassar.