MAKASSAR – Bukan hanya cerita, Dinas Pertanahan Kota Makassar gelar penertiban Ruko Bandung Gorden yang berada di atas Badan Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Pattunuang Kecamatan Makassar kota Makassar, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Dinas Pertanahan Adakan Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Tanah BMD Kota Makassar

Plt Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum mengatakan, fasum adalah tugas dari Dinas Pertanahan untuk mengamankan dan mengembalikan fasilitas umum pemerintah Kota Makassar.

“Awalnya kami mendapat informasi dari teman-teman media bahwa ada lahan jalan yang didirikan ruko diatasnya, berbicara mengenai lahan ini adalah fasum, fasum adalah tugasnya Dinas Pertanahan yang memiliki tugas untuk mengamankan dan untuk memperjelas paling tidak kalau itu adalah fasum kami akan kasi simbol bahwa itu adalah fasilitas umum dan itu adalah pengolaan pemkot,” ujarnya

Sebelumnya, Dinas Pertanahan telah melakukam komunikasi secara humanis saat hendak melakukan penertiban.

“Fasilitas umum yang selama ini ditempati secara permanen oleh masyarakat. Sekitar 10 tahun lebih. Beberapa kali kita peringati. Akhirnya hari ini kita lakukan penertiban. Untuk saat ini satu bangunan, dua lantai permanen,” pungkasnya.

Ini adalah langka awal dari Dinas Pertanahan untuk mengamankan dan mengembalikam kefungsi awalnya.

Baca Juga : Bangunan Bandung Gorden Dieksekusi Hari Ini

Pilihan Video