JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar pelatihan jurnalistik dan pengelolaan website medsos, di Rumah Pintar Pemilu Panrangnuanta KPU Jeneponto, Jumat (17/12/2021).

Pelatihan jurnalistik tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Alwi, SAg, M.Pd dan didampingi oleh Komisioner KPU Jeneponto lainnya yakni Sapriadi, S.Kep, M.Kes dan Safaruddin, SAg.

Dalam sambutannya, Muhammad Alwi menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan informasi publik dalam penguatan kelembagaan sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Oleh karena itu, Ketua KPU Jeneponto berharap kepada para peserta jurnalistik agar dapat mengikuti dan menyimak dari pemateri agar nantinya dapat juga membuat rilis berita yang akan dimuat di media online maupun media cetak, kata Alwi.

Dalam pelatihan jurnalistik yang di gelar kali ini oleh KPU Jeneponto, menghadirkan pemateri yakni Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional Zulkarnain Hamson, S.Sos, MSi, C.PS dan Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS.

Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) JOIN Nasional Zulkarnain Hamson menyatakan bahwa rilis berita adalah pernyataan tertulis ke media, didalamnya terdapat serangkaian informasi, dapat berupa data, angka, kebijakan, peraturan keputusan, jadwal kegiatan, termasuk pergantian pejabat di lingkup KPU.

Ia mengatakan dalam rilis berita kalimat pertama harus menarik perhatian pembaca dan menyatakan dengan jelas maksud rilis berita tersebut.

Dalam menulis judul rilis berita ada tiga point penting yang harus diperhatikan, lanjut Zulkarnain, yaitu pertama tulislah judul yang orisinil. Judul harus singkat, jelas dengan kata lain, suatu versi yang sangat padat dari paragraf utama dalam rilis pers yang akan dikirim.