SIBOLGA – Seorang pria warga Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) yang berinisial SHP ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya sendiri lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Bejat, Guru Perkosa 14 Santriwati

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin membenarkan perihal terkait dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh SHP tersebut.

Ia juga menjelaskan, jika pelaku berulang kali memperkosa pelaku dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video mesum yang dapat mencontreng nama baik keluarganya.

“Tersangka pernah mengancam korban dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi dan, bila korban memberitahukan kepada keluarganya, tersangka akan menyebarluaskan video sehingga nama baiknya tercemar,” kata Sormin dilansir dari detik.com, Sabtu (18/12/2021).

Perlu diketahui, bahwa pelaku SHP sendiri adalah suami dari adik kandung ibu korban.

Lanjut Sormi, menjelaskan bahwa tersangka SHP menjalankan aksi busuknya ketika korban berkunjung ke rumahnya, dan sedang dalam keadaan tertidur di ruangan tamu pelaku.

“Ketika korban berkunjung ke rumah Tersangka dan malam harinya korban tidur seorang diri di ruang tamu dan Tersangka merasa bahwa istri dan anak-anaknya telah tidur, Tersangka keluar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam korban hingga lutut dan kemudian tersangka melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami-istri,” jelasnnya.

Sormin juga mengungkapkan, bahwa aksi pemerkosaan tersebut terjadi pertama kali ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ia menambahkan, jika aksi bejat SHP tersebut kemudian berlanjut hingga korban telah melanjutkan pendidikan ke jenjang atau tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain mengancam menyebarkan video mesumnya, kata Sormin, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban demi melancarkan aksi busuknya tersebut.

“Dengan tinggalnya korban di rumah Tersangka, membuat Tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan kepada keluarganya, namun Tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi di mana Tersangka berjanji akan menikahinya,” tutur Sormin.