JAKARTA –  Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menyoroti kasus meninggalnya Andi Lolo (35), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, pada Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : Catar HAM, 4 Poin Desakan Bakornas LKBHMI PB HMI

LKBHMI menilai, dengan kondisi Andi Lolo sebagai warga binaan yang sebelum dibawa keluar Lapas Bollangi oleh Penyidik dalam kondisi sehat dan pada saat meninggal dengan kondisi mengalami beberapa luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher diduga kuat mengalami tindakan kekerasan/penyiksaan yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif, Syamsumarlin juga menilai bahwa pihak Polda Sulsel dan Lapas Narkotika Bollangi di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa meninggalnya WBP tersebut. Pertama. status hukum Andi Lolo dengan dalih pemeriksaan atau pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah tidak jelas, sehingga tindakan tidak cermat oleh pihak Lapas Bollangi menyerahkan pemeriksaan WBP kepada penyidik ke luar Lapas tanpa pengawasan bertentangan dengan Pasal 17 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (4), tindakan pemeriksaan di luar Lapas terhadap terpidana melalui izin Kalapas hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan di sidang pengadilan.

Foto: Dok. Istimewa

Kedua, luka lebam yang dialami korban (WBP) saat berada dalam penguasaan Penyidik diduga kuat karena penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi. Kami menilai bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan menciderai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum (criminal justice system).