JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia bersama mitra strategis terkait lainnya, yakni Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 pada Selasa, (21/12).

Baca Juga : Paparkan Kinerja dan Program Strategis, Dinas Kominfo Sulsel Undang 16 OPD

Dalam Siaran Pers Launching Buku Saku Natal dan Tahun Baru dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN (21/12/2021), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan, meski penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat rendah, namun semua pihak harus tetap waspada.

Pemerintah juga memperkenalkan jingle penanganan COVID-19 bertajuk #mulaidarikamu guna mengingatkan
warga akan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 mungkin saja terjadi mengingat perkembangan kasus COVID-19 di beberapa negara mengalami peningkatan, dinamika kedisiplinan masyarakat terhadap kerumunan dan menjalankan protokol kesehatan, potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama Nataru 2021, perkembangan mutasi virus COVID-19, khususnya varian Omicron yang sudah ditemukan di Indonesia, cakupan vaksinasi dosis lengkap masyarakat yang belum merata, hingga pola peningkatan kasus yang signifikan pada tiga agenda libur panjang sebelumnya,” papar Usman.

Atas dasar tersebut, dikatakan Usman, pemerintah telah membuat kebijakan multisektor yang berperan dalam pengaturan aktivitas sosial masyarakat selama peribadatan Natal 2021 dan Perayaan Tahun Baru 2022.

Terkait hal itu, ujarnya, Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 dapat menjadi pedoman yang bisa dipergunakan oleh semua lembaga serta masyarakat dalam beraktivitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Berbagai macam informasi terkait situasi terkini pandemi COVID-19, potensi terjadinya gelombang ketiga, dan aturan yang dikeluarkan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru sudah tertuang dalam buku saku dimaksud.