KRIMINAL – Pedagang sempol, M Yusuf (29) dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang daring tertutup Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti bersalah mencabuli anak berusia 9 tahun hingga mengalami trauma berat, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga : Perekam Video Viral Siswa Cabuli Siswi Diusut Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini, mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Merespon tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Majelis hakim telah memberi kami waktu tujuh hari untuk menyiapkan pledoi tertulis,” kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa mendatang (28/12/2021).

Diketahui, peristiwa yag dialami korban berinisial S terjadi pada 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Kejadian naas tersebut trerjadi ketika korban hendak membeli sempol dan tempura yang dijual terdakwa.

Awalnya, terdakwa menyuruh korban untuk menunggu di luar kamar kos, sementara ia masuk ke kamar untuk memasak pesanan korban.

Namun, kemudian terdakwa menyuruh korban ikut masuk, dan menjalankan aksinya mencabuli korban di kamar kos tersebut.

Hingga saat ini, korban masih dalam kondisi yang tidak stabil akibat trauma berat pasca kejadian.

Baca Juga : Pendeta Asal Medan Cabuli 6 Siswi