MAKASSAR – Wakil Ketua Bidang Kesatuan Bangsa dan Bela Negara Karang Taruna (KT) Sulsel, Muhammad Zulkifli tantang Andi Ina Kartika Sari memperlihatkan bukti SK Kepengurusan Karang Taruna yang ditandatangani oleh Pimpinan Karang Taruna Pusat.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Resmikan Fiiziya Mart

Dalam Konfrensi persnya Pengurus KT Sulsel, Zulkifli, menegaskan tidak ada dualisme dalam Karang Taruna Sulsel, yang ada adalah ilegal dang legal.

“Karang Taruna Sulsel tidak ada dualisme yang ada adalah ilegal dan legal, kalau ibu Ina merasa bahwa dia Ketua Karang Taruna yang legal maka saya meminta dengan hormat untuk segera memperlihatkan bukti dalam hal ini SK yang ditandatangani oleh Pimpinan Karang Taruna Pusat,” tegasnya, rabu (22/12/2021).

Tambahnya, Karang Taruna yang digaunkan Andi Ina Kartika Sari tidak diakui dan kepemimpinan Harmansyahlah yang legal dan memiliki SK dari Pengurus Pusat.

“Karang Taruna yang digaunkan oleh ibu Ina Kartika Sari tidak diakui itu karena proses Temu Karya KT yang dilakukan di Hotel Arya Duta Makassar tidak dihadiri oleh pengurus satu tingkat diatasnya dan itu diatur dalam AD/ART dan kepemimpinan Hermansyahlah yang legal karena memiliki SK dan melalui proses pelantikan yang sesuai dengan AD/ART,”Ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum KT Sulsel, Hasri, mengatakan dalam pasal 14 poin 4 AD/ART Karang Taruna sangat jelas dan kepengurusan Harmansya yang kemudian secara sah dan memiliki legal standing yang jelas.

“Sesuai ketentuan AD/ART Karang Taruna di pasal 14 poin 4 sangat jelas dan bisa menjabarkan bahwa kepengurusan Harmansya yang kemudian secara sah dan memiliki legal standing yang jelas sehingga kami mempertanyakan apa dasar hukum dan legal standing yang mengakomodir kepengurusan selain daripada kepengurusan Harmansyah,” tambahnya.