MAKASSAR – Polisi menangkap 4 (empat) pelaku tawuran yang memakai bom molotov.

Unit Reskrim Polsek Makassar Resor Kota Besar Makassar menangkap empat pelaku masing-masing Andika (19), AH (16), AM (16), dan RI (17).

Baca Juga : Polisi Amankan 2 Pelaku Penikaman Satpam di THM Makassar

Keempat pelaku warga Jl Balana diamankan bersama barang bukti pecahan bom molotov dan anak panah.

Barang bukti yang diamankan.

Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, empat pelaku telah berulang kali melakukan tawuran.

“Ini kejadiannya sejak awal Desember yang maraknya tawuran. Sehingga kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Iqbal Usman saat konferensi pers di Mapolsek Makassar, Rabu (22/12/2021) sore.

Pelaku terlibat tawuran di Maccini Gusung yang meresahkan warga.

“Perannya masing-masing, tiga membawa busur dan satu membawa bom molotov,” ungkapnya.

Pihaknya masih mendalami motif dari tawuran tersebut.

“Sementara motif tawuran masih didalami,” bebernya.

Dari aksi tawuran tersebut, belum terdapat korban jiwa.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Kapolda Jabar Tutup Diktukba Polri Tahun Anggaran 2021

Pilihan Video