MAKASSAR – Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, meski tidak diberlakukan PPKM masa libur Nataru ini, masyarakat tetap wajib melaksanakan Aturan Nataru 2021 sesuai dengan kebijakan pada level tingkat penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan dalam instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan juga edaran Gubernur serta Bupati/Walikota Se-Sulawesi Selatan. Hal ini untuk penanggulangan Covid-19, apalagi varian baru Omicron telah masuk di Indonesia.

Baca Juga : Sulsel Terintegrasi PeduliLindungi, Plt Gubernur: Badan Publik dan Tempat Umum Segera Terapkan!

“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” kata Andi Sudirman saat menjadi Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (23/12/2021).

Ia menegaskan, Sulawesi Selatan dengan beberapa daerah yang masuk dalam level kategori 2, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demikian juga aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022.

Adapun beberapa imbauan kita di antaranya:

1. Larangan Perayaan Tahun Baru

Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya.

Termasuk juga pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai serta aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

2. Kapasitas Maksimal Pengunjung

Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup.

Tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.

3. Wajib Gunakan Peduli Lindungi

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita.

4. Izin Kegiatan Sosial dengan Maksimal Pengunjung 50 Orang

Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung serta protokol kesehatan secara ketat.