MAKASSAR – Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen pada tujuh belas Lapas dan Rutan di Sulsel mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) khusus natal tahun 2021.

Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, mengatakan dari 24 Lapas/Rutan yang ada di Sulsel, hanya 17 Lapas/Rutan  mengusulkan WBPnya untuk menerima remisi khusus natal.

Baca Juga: Jelang Nataru, Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Kepala UPT

Yang mendapatkan remisi natal tahun 2021sebanyak 305 WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 orang mendapatkan Remisi Khusus Satu (RK.I). Artinya setelah menerima Remisi WBP  masih menjalani sisa pidananya.

Jumlah penerima RK I  adalah  63 orang mendapatkan 15 hari, 192 orang mendapatkan1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi  2 bulan.

Sementara itu ada 1 orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK.II)  yang besarnya 1 bulan, penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat di keluarkan dari Lapas/Rutan .

“Jumlah penghuni lapas/rutan yang beragama kristen sebanyak 465 orang terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan,” terang Edi.

WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana  selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

Kabid pembinaan, Bimbingan dan TI Divpas, Rahnianto mengatakan pemberian remisi ini di dasarkan pada Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; dan  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.