LUWU UTARA – Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimanfaatkan betul oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD Luwu Utara untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jumat (24/12/2021).

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, para anggota DPRD lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional, Indah Komitmen Jadikan Luwu Utara Inklusif

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” kata Indah dalam sambutannya.

Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, hukum dan administrasi.

“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.

“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.