SITUBONDO – Seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penculikan anak diamankan oleh Patroli Samapta Polres Situbondo.

Namun, sebelum diciduk oleh pihak kepolisian, wanita tersebut lebih dulu diamankan warga di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemkab Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.

Baca Juga:Kakak Beradik Korban Kebakaran di Toraja Terima Santunan dari Plt Gubernur Sulsel

Sebelumnya, SPKT Polres Situbondo mendapat laporan warga sekitar pukul 21.30 WIB, yang mengungkapkan bahwa anaknya yang berumur 18 bulan telah dibawa kabur oleh baby sister tanpa sepengetahuan pelapor.

Wanita yang menjadi pelaku tersebut berinisial A (28) dan bekerja sebagai baby sitter di rumah pelapor di Desa Mangaran Situbondo

Dalam rekaman CCTV pribadi, A terlihat meninggalkan rumah sambil menggendong anak dari pelapor.

Pelapor yang melihat rekaman tersebut, berupaya menghubungi baby sitter itu melalui handpone, namun tidak aktif. Alhasil, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Situbondo.

Berdasarkan informasi itu, Patroli Samapta yang tengah berpatroli mengamankan seorang wanita mencurigakan di Jalan PB Sudirman, dikarenakan memiliki gerak-gerik mencurigakan karena menggendong balita tengah malam.

Atas kejadian itu, tersangka A kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk diberikan proses penyidikan lebih lanjut.
Pada waktu tersebut orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sitter yang membawa atau menculik anaknya.

Kasi Humas, Iptu Achmad Sutrisno, menjelaskan jika wanita yang diduga menjadi pelaku penculikan tersebut telah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada pihaknya.

Lanjut Achmad, juga menerangkan bahwa korbannya yakni merupakan balita berusia 18 bulan, dan saat ini telah dikembalikan bersama orang tuanya dalam keadaan sehat.

“Pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan terkait kasus penculikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak,“ kata Achmad dikutip dari JatimNow.