MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menetapkan Propemperda Kota Makassar Tahun 2022, senagai bentuk perwujudan visi dan misi Wali Kota Makassar, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga : 4 Anggota DPRD Konsumsi ‘Ekstasi Firaun’ Bareng Pacar

Sejumlah peraturan daerah yang diprogramkan akan dibentuk pada tahun 2022, sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun ranperda yang diprogramkan di antaranya, Ranperda Omnibus ‘Sombere and Smart City’, Ranperda Layak Anak, dan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah E-Corporate inisiatif Pemerintah Kota Makassar.

Ranperda tersebut merupakan visi dan misi dari Wali Kota Makassar bersama Wakilnya, Danny-Fatma, serta prakarsa DPRD Makassar.

Hal itu dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Makassar yang disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Makassar Ir. H. Muchlis A. Misbah selaku juru bicara.

“Kami mengharapkan agar kepada SKPD untuk disiapkan naskah akademik dan anggarannya, supaya tidak menjadi hambatan dikemudian hari,” ujarnya, saat menjadi pembicara pada Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Baca Juga : Gelora Makassar Harap Wali Kota Keluarkan Aturan Pengantaran Jenazah