MAKASSAR – Legislator Partai Demokrat Hj. Fatma Wahyuddin, ST., MM menggelar kegiatan Sosialisasi Perda angkatan 18 dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Aston, Makassar. Rabu (08/12/2021).

Baca Juga : DPRD Tetapkan Propemperda Guna Sukseskan Visi Wali Kota Makassar

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu, Sekretaris Kecamatan Makassar Muh. Aminuddin dan Akademisi Unhas Dr. Sakka Pati, serta dipandu oleh Moderator Jamsir.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar itu mengaku, kegiatan ini menjadi wadah edukasi warga terkait retribusi pelayanan kebersihan.

“Kami berharap masyarakat bisa terdukasi soal besaran tarif retribusi, pengolahan sampah maupun tata cara pemungutan retribusi,” ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta pemerintah kota makassar untuk menginisiasi peraturan retribusi pelayanan ini. Lantaran aturan tersebut menghasilkan sejumlah turunan aturan yang lebih merincikan persoalan ini.

“Maka dari itu, kami mengimbau pemkot agar bersama-sama kami di DPRD untuk memprogramkan dalam legislasi daerah revisi perda ini, sebab masih banyak yang belum diatur,” katanya.

Baca Juga : DPRD Sampaikan Reses, Fatmawati Imbau Camat Lakukan Koordinasi