MAKASSAR – GMPN (Gerakan Muda Peduli Nusantara) berkolaborasi dengan Gepmar Kota Makassar, sukses menggelar webinar nasional akhir tahun 2021, bertajuk ‘Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia; Pro-Kontra Permendikbud No.30 Tahun 2021’, Senin (27/12/2021).

Baca Juga : Webinar Hukum Internasional, Pakar: Generasi Muda mesti dalami berbagai Ilmu Hukum

Webinar ini dilatar belakangi oleh maraknya pengaduan tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia bahkan dalam dunia pendidikan, baik SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi, dhingga menaruh harap kepada Mendikbud untuk menangani masalah tersebut.

Anggota DPRD Kota Makassar yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini, Rahmat Taqwa Quraisy.,SE.,SH, menyampaikan untuk menyikapi dengan baik setiap permasalahan yang ada.

“Mari kita menyikapi dengan baik, jangan terlalu dini kita menilai sesuatu, permen ini bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap banyaknya aduan terkait kekerasan seksual,” katanya.

Sementara itu, Dr. Rosnaini Daga, SE, MM., yang juga merupakan narasumber dalam webinar, menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda.

“Undang-undang tersebut ada 35 pasal dan multi tafsir. Ada ayat yang mengatakan tanpa persetujuan korban, berarti kalau ada persetujuan korban itu sah-sah saja, berarti itu butuh perbaikan dalam redaksi bahasanya. Pelecahan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara verbal,” pungkasnya.

Ketua Sul-Sel GMPN Mengatakan, Pro Kontra dalam Permendikbud No.30 Tahun 2021 telah dikupas tuntas melalui kegiatan ini.

“Melalui tema dalam kegiatan ini telah kami mengupas tuntas dan kami berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini kita semua dapat melakukan pencegahan atau penanganan pelecehan seksual di ruang lingkup Perguruan Tinggi,” harapnya.

Baca Juga : Keynote Speech Menteri Kominfo, 1000 Guru Se-Enrekang Ikuti Webinar Pendidikan Era Digital