BONE – 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas dugaan kegiatan reses fiktif senilai lebih dari Rp2,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) beberapa waktu lalu.

Baca Juga : DPRD Tetapkan Propemperda Guna Sukseskan Visi Wali Kota Makassar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan kegiatan reses fiktif.

“Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Idil saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman menyebutkan, selain 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, pihaknya juga melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone, Bendahara DPRD Bone, PPTK Reses, 37 orang pendamping reses, serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan.

“Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar,” kata Andi Fatmasari Rahman kepada Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).

Sari, begitu ia akrab disapa, menyebutkan pihaknya memegang sejumlah bukti kuat terkait dugaan kegiatan reses fiktif anggota DPRD Bone tersebut. Di antaranya adalah belanja fiktif hingga mengklaim acara resepsi pernikahan sebagai kegiatan reses.

“Kemudian ada juga anggota dewan ada yang mengirim foto kegiatan di rumahnya sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan reses padahal itu semua palsu. Kita punya semua buktinya,” imbuhnya.

Baca Juga : 4 Anggota DPRD Konsumsi ‘Ekstasi Firaun’ Bareng Pacar