BONE – Laporan dugaan kegiatan reses fiktif yang dilakukan oleh 45 Anggota DPRD Bone mencakup 4 poin penting.

Baca Juga : 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Atas Dugaan Reses Fiktif Rp2,9 Miliar

Adapun poin yang menjadi tolak ukur pelaporan kasus tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Kerugian Negara Nyaris Rp 3 Miliar

Sari menuturkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti atas dugaan kegiatan reses fiktif tersebut kepada Kejati Sulsel. Bukti-bukti itu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Bone yang digelar pada bulan April 2021.

Seluruh anggota DPRD Bone yang dilaporkan itu disebut telah reses ke 5 daerah pemilihan dalam dua tahapan. Lebih rinci Sari menyebutkan, kerugiaan negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini adalah Rp2.962.600.000.

“Ini perlu diperiksa lebih jauh oleh aparat hukum. Intinya kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam terkati kegiatan reses tersebut,” imbuhnya.

Lebih rinci dia menjelaskan, setiap anggota DPRD Bone menerima dana reses sebesar Rp 15 juta untuk satu tahapan kegiatan reses yang berlangsung selama 6 hari, setiap anggota DPRD Bone diwajibkan melaksanan reses sebanyak dua tahapan.

Dana tersebut pun diserahkan oleh Bendahara DPRD Bone kepada pendamping reses perseorangan untuk kegiatan tersebut.

“Artinya kalau dua tahapan setiap anggota DPRD itu menggunakan dana reses sebesar Rp30 juta,” jelasnya.

2. Dugaan Peserta Reses Fiktif

Para peserta dalam kegiatan reses atau temu konstituen ke daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Bone itu adalah tokoh masyarakat setempat yang berjumlah 300 orang. Setiap peserta ini pun diklaim diberikan uang transportasi sebesar Rp50 ribu per orang.

“Modus operandinya pendamping reses perseorangan menyiapkan blanko daftar hadir dan tanda terima uang transportasi peserta. Selanjutnya pendamping reses persorangan itu bertugas mengedarkan blankodaftar hadir untuk ditanda tangani peserta,” jelasnya.