GARUT – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial ES di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap Polisi.

ES diamankan oleh pihak Kepolisian akibat menyelewengkan dana desa milik warga miskin demi membayar utang pribadi miliknya.

Baca Juga: 4 Poin Laporan Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone

Kasus ES yang diduga menyelewengkan dana desa milik warga miskin tersebut terungkap setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang mengaku tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di salah satu desa di Kecamatan Cilawu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku,” kata Wirdhanto, Selasa (28/12/2021).

Wirdhanto menambahkan, jika terduga pelaku ES menyelewengkan dana senilai lebih dari tiga ratus juta rupiah.

“Total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp 374 juta lebih,” ujarnya.

Terduga pelaku ES pun mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengungkapkan jika uang yang diselewengkan tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi miliknya.

Lanjut Wirdhanto, menuturkan jika ES kini harus ditahan dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut, dengan jeratan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Atas Dugaan Reses Fiktif Rp2,9 Miliar

“Hukumannya hingga 20 tahun penjara,” ungkap Wirdhanto.