MAKASSAR – Mahasiswa berinisial AM (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai memeras pacarnya dengan mengancam menyebar rekaman video call sex korban ke media sosial.

AM yang juga seorang Mahasiswa tersebut telah memeras korbannya yang merupakan warga Kabupaten Pinrang dengan uang senilai Rp 9,9 juta.

Baca Juga: Korupsi BLT Rp 374 Juta, Kades di Garut Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, membenarkan perihal tersebut dan mengatakan jika pelaku menggencarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video tak senonoh dari korban.

“Pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video (rekaman video call sex) bila korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” kata Deki dikutp dari detic.com, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, Deki juga mengungkapkan jika pelaku sebelumnya juga kerap memintai korban berusia 26 tahun itu untuk melepaskan busana saat tengah melakukan video call.

Namun, menurut Deki, pelaku AM merekam layar video call sex tersebut tanpa diketahui oleh korban.

“Dengan adanya rekaman korban tersebut pelaku AM selalu meminta uang kepada korban,” ujarnya.

Lanjut Deki, menuturkan jika pelaku menjalankan aksi pemerasannya berkali-kali, hingga korban telah mengirimkan uang dengan tital senilai Rp 9,970.000.

Tak tahan dengan aksi pelaku, akhirnya korban melaporkan pemerasan tersebut ke Polres Pinrang pada Selasa (7/12/2021).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian lamgsung melakukan penangkapan setelah mengetahui lokasi pelaku di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (26/12/2021) pukul 22.30 Wita.

Deki memeberkan jika barang-barang yang menjadi alat bukti yakni berupa sebuah laptop dan handpone android.

Baca Juga: Dinkes Sulsel Usut Kematian Anak 13 Tahun-Lansia Usai Divaksin

“Barang bukti yang disita 1 unit handphone android dan 1 unit laptop warna merah,” tutur Deki.