MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, RL (Rudianto Lallo) menggelar kegiatan Sosper (sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Kepulauan Sangkarrang di Hotel Yasmin, Makassar, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga : DPRD Kota Makassar: Pelestarian Budaya merupakan Sinergi Pemerintah dan Warga

RL mengatakan, Perda tersebut dibuat untuk memudahkan pelayanan, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan kepada masyarakat khususnya pelayanan di kepulauan Sangkarrang dan sekitarnya yang muaranya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.

“Tujuan untuk mendekat kan pelayanan yang muaranya ke kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” kata RL.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, pembentukan Perda ini juga diambil berdasarkan kearifan lokal.

“Pembentukan kecamatan ini berdasarkan kearifan lokal makanya kita ambil nama Sangkarrang,” jelasnya.

Sementara itu, Zainuddin Jaka selaku pembicara pertama mengatakan, hadirnya Perda ini diharapkan mampu meminimalisir segala aspek yang membuat masyarakat kepulauan Sangkarrang sulit mendapatkan akses untuk pelayanan pemerintah.

“Ini cukup menguras biaya dan tenaga, sehingga perlu di bentuk kecamatan baru, Tujuan yang pertama memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Sugali sapaan akrab Susuman Halim mengatakan, Perda ini dibuat di masa masih menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019 lalu. Dimana tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat kepulauan Sangkarrang.

“Jadi perda ini dibahas sejak saya masih duduk sebagai DPRD, tujuannya itu, untuk kesejahteraan masyarakat, memudahkan pelayanan, namun pertanyaannya, apakah dengan adanya Perda ini semua itu sudah di dapat?,” pungkasnya.

Baca Juga : 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Atas Dugaan Reses Fiktif Rp2,9 Miliar