Makassar – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 3 tahun 2014 mengenai Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang di gelar oleh Ketua DPRD Kota Makassar hadirkan 2 pemateri yaitu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib dan Sukarno Lallo sebagai Pemerhati Lingkungan Hidup.

Baca Juga DPRD Kota Makassar: Pelestarian Budaya merupakan Sinergi Pemerintah dan Warga

Pada kesempatan ini, Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD Kota Makassar untuk memberi pemahaman dan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang terbuka hijau di Kota Makassar. Apa lagi, RTH di Kota Makassar masih terbilang rendah hanya 8 persen dari target 30 persen.

“Sosialisasi perda ini bagian dari program dan fungsi kami di DPRD, apa lagi RTH kita itu sangat renda, ditambah penduduk semakin padat, makanya ini kewajiban pemerintah supaya ada ruang terbuka hijau” kata Rudianto Lallo saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengaku akan mengusulkan pengoptimalan RTH di kawasan unhas Baraya ke Pemkot Makassar.

“Kalau di situ pasti akan bagus, apa lagi di Utara kota pemukiman sangat padat makanya perlu ada ruang terbuka hijau di situ” kata RL.

Sukarno Lallo selaku Pemerhati Lingkungan mengatakan bahwa peran masyarakat juga sangat penting dalam melestarikan lingkungan sekitarnya. Ia mengaku banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melestarikan lingkungan diantaranya merawat tanaman hias.

Selain itu, pemanfaatan ruang di pesisir pantai juga dapat dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah terjadinya banjir di kota Makassar.