MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Qurais menilai kawasan Makassar bagian utara padat penduduk dan merasakan limbah industri yang selama ini beroperasi. Maka dari itu, dirinya menyampaikan bahwa hal ini butuh kerjasama masyarakat.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Makassar Hadirkan 2 Pemateri di Agenda Sosper

“Deretan pabrik industri yang beroperasi berkewajiban mengeluarkan dana CSR dari perusahaan tersebut. Jangan hanya limbahnya, jangan hanya dampak kebersihannya,” ujarnya.

Hal itu disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi angkatan ke 20 dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, di Hotel Aswin, Makassar pada Sabtu (04/12/2021).

Selain dirinya, hadir selaku narasumber, Pemerhati Lingkungan Hidup Junaedi Hasyim dan Akademisi Dampak Lingkungan Umi Nasyiatun Hadijah.

Politisi PPP itu mengaku Perda tersebut bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan. Serta pengelolaan air limbah domestik.

“Perda ini bisa menjadi pedoman bagi siapapun untuk mengetahui bagaimana cara mengelolanya,” ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Tetapkan Propemperda Guna Sukseskan Visi Wali Kota Makassar