MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H. Abd. Azis Namu saat menghelat kegiatan Sosialisasi Angkatan 21 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyebutkan itu kewajiban pemerintah. Berlangsung di Hotel Grand Asia, Makassar, Sabtu (04/12/2021).

Baca Juga : DPRD Kota Makassar: Pelestarian Budaya merupakan Sinergi Pemerintah dan Warga

“Pemerintah kota bertanggung jawab menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu bila terlibat masalah hukum. Pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai Lembaga Hukum,” pungkasnya.

Kemudian, Legislator PPP itu juga berharap, masyarakat bisa menjaga ketertiban umum di tengah lingkungan. Sebab, akhir-akhir ini kerap diberitakan kejadian-kejadian perang kelompok di sebagian masyarakat.

“Namun meski ada perlindungan hukum, saya harap masyarakat bisa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya dalam sambutan.

Sementara itu pemateri yang juga merupakan Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal mengakui Perda No 7 Tahun 2015 belum begitu banyak dipahami oleh masyarakat, sehingga dia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Ketua Fraksi PPP Makassar itu.

“Kita apresiasi pak Azis Namu karena menginisiasi sosialisasi perda, karena ini hak masyarakat, perda bagi masyarakat miskin. Hanya masyarakat miskin yang berhak memperoleh ini,” tuturnya.

Baca Juga : 4 Poin Laporan Dugaan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone