MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad menggelar kegiatan Sosialisasi Angkatan 21, Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan di Hotel Karebosi Primer, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga : Ajid Gelar Sosper Pendidikan, Ini Penilaiannya

Kesempatan ini, Ray Suryadi menilai peran pemuda sangat penting. Makanya, regulasi terkait kepemudaan wajib disebarluaskan agar pemuda tahu ada wadah yang disediakan pemerintah.

“Jadi, saya kira Perda tentang Kepemudaan ini banyak yang belum tahu. Padahal, pemerintah punya peran menjadi wadah bagi para pemuda,” tegasnya.

Legislator Partai Demokrat ini juga mengatakan, Perda tentang Kepemudaan harus dimasifkan. Semua kegiatan yang dicanangkan pemuda wajib diselenggarakan pemerintah.

“Perda ini jadi payung hukum. Kalau pemuda punya kesulitan mereka dilindungi dengan Perda Kepemudaan. Sebab pemuda tak bisa dibatasi kreatifitas dan inovasi sebuah negara atau daerah didominasi karena pikiran pemuda,” jelasnya.

Narasumber kegiatan, Indira Mulyasari Paramastuti, mengatakan sosialisasi perda ini penting digelar DPRD Makassar, termasuk regulasi membahas kepemudaan.

“Kalau ada pemuda-ta, jangan dilarang berorganisasi. Itu penting, untuk mengembangkan kemampuan diri yang mereka dimiliki,” ungkap Indira.

Baca Juga : RL Gelar Sosper Pembentukan Kepulauan Kecamatan Sangkarrang