PALOPO – Kasus dugaan perbuatan cabul HB, mantan bendahara Partai Golkar Palopo telah naik ke tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu(29/12/2021).

Kuasa Hukum korban Ari Jefratin SH mengatakan, bahwa kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan terlapornya HB sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Pelecehan Seksual Dialami Peserta Kampus Merdeka di UNM

Sayangnya tersangka HB masih berkeliaran secara bebas dan ditakutkan akan bertambahnya lagi korban yang baru.

“Sayangnya tersangka HB masih berkeliaran secara bebas, dan di takutkan akan bertambahnya lagi korban yang baru,” ucapnya.

Ia berharap Polres Palopo segera mengambil langkah tegas meringkus tersangka.

“Harapan kami Polres Palopo segera ambil langkah untuk segera meringkus tersangka HB untuk jangan kembali melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap korban-korban yang lainnya,” harapnya.

Mantan pengusaha SPBU skaligus bendahara Partai Golkar Kota Palopo periode 2019, HB, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan sejumlah operator dan staf di SPBU Sampoddo.

Dugaan tersebut termuat dalam laporan polisi nomor LPB/217/XI/2021/SPKT tanggal 6 november 2021 yang dilaporkan langsung oleh mantan istrinya sekaligus ibu dari terduga korban pencabulan HB.

“Kami telah secara resmi melaporkan saudara HB di polres palopo, unit PPA perihal dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri dan operator beserta staf di SPBU Sampoddo,” ucapnya.

Bahwa perbuatan HB, di duga di lakukan terhadap anak tirinya secara berulang kali dalam interval waktu sejak tahun 2020.

Sementara perbuatan cabul yang diduga dilakukan HB terhadap operator dan staf SPBU Sampoddo dilakukan telah sejak lama dan baru terungkap di rentang tahun 2021.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Sriwijaya Bertambah

Pilihan Video