RAKYAT.NEWS, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap dua orang buronan terpidana dalam kasus penipuan kejahatan investasi bodong Trading Forex. Mereka adalah, PT. Chetah Bintang Lima Sugito dan bendahara perusahaan Reski Amalia.

Keduanya ditangkap, pada Rabu, 25 Januari 2023 di wilayah hukum Kejati Sulsel. “Kedua terpidana tersebut dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan sekitar satu tahun lima bulan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 26 Januari 2023, malam.

Merujuk dalam catatan perkara yang diterima dari Kejati Sulsel, kedua terpidana berperan bersama-sama menipu sejumlah korban hingga merugi, Rp1.141.900 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, mereka dinyatakan bersalah.

Amar putusan menyatakan, terpidana Sugito dan Reski Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terpidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong, Trading Forex kepada korban, melalui perusahaan milik mereka, PT Cheetah Bintang Lima. Perusahaan itu dinyatakan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan.

Perusahaan bahkan sudah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Soetarmi menerangkan dua terpidana ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, mereka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “Dan oleh karenanya kedua terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Soetarmi.

Saat ditangkap kedua terpidana dianggap bersikap kooperatif. Tabur Kejati Sulsel bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejari Enrekang serta jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar untuk menjalani hukuman.