PINRANG – Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Rahim (49), resmi ditetapkan menjadi tersangka pada kasus joki vaksin COVID-19. Polisi juga mendalami 15 pengguna jasa joki tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengatakan bahwa jika pihaknya kini tengah mendalami status hukum 15 pengguna jasa joki vaksin oleh tersangka.

Baca Juga: Pelaku Jasa Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Resmi Jadi Tersangka

“Status 15 orang ini masih saksi,” kata Deki dilansir dari detikcom, Kamis (30/12/2021).

Lanjut Deki, mengungkapkan bahwa pihaknya tentunya juga akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pinrang terkait nasib hukum dari 15 pengguna jasa joki vaksin itu.

“Kita nanti lihat perkembangan penyidikan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim. Petunjuk Jaksa seperti apa nanti kita koordinasi lah dengan Jaksa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, jika Abdul Rahim telah menjalankan jasa joki vaksin COVID-19 terhadap sejumlah warga di sekitar rumahnya demi menerima dana atau bayaran, dan membeberkannya aksinya tersebut dalam media sosial.

Ia mengaku telah menjadi joki vaksin COVID-19 selama 3 bulan, dan telah menerima suntikan sebanyak 17 kali dengan jenis Sinovac dan AstraZeneca.

Baca Juga: Mendagri Sebut Capaian Vaksinasi Bantaeng Bergerak Cepat

Alhasil, Pelaku Deki ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19.