PINRANG – Pihak Kepolisian telah menetapkan pelaku jasa joki vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Rahim (49) menjadi tersangka.

Rahim resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya menerima jasa joki vaksinasi COVID-19 sebanyak 17 kali.

Baca Juga: Kecamatan Rappocini Kebut Vaksinasi 100%

Polisi baru menetapkan Rahim sebagai tersangka usai diperinksa di ruang penyidik Tipiter Satreskeim Polres Pinrang kueang lebih selama 7 jam.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Rahim yang sebelumnya menjadi saksi, kini menjadi tersangka.

“Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19,” kata Deki kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Lanjut Deki, mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim berdasarkan bukti-bukti dari keterangan sejumlah saksi. Mulai pengguna jasa hingga petugas vaksinator serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.

“Dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang, kemudian kasus ini juga oleh dinas kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi,” ujarnya.

Namum meski menjadi tersangka, kata Deki, Rahim tidak ditahan, Ia hanya akan dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian dikarenakan ancaman hukumannya setahun.

“Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 1 tahun,” ungkap Deki.

Diketahui sebelumnya, jika Abdul Rahim telah menjalankan jasa joki vaksin COVID-19 terhadap sejumlah warga di sekitar rumahnya demi menerima dana atau bayaran, dan membeberkannya aksinya tersebut dalam media sosial.

Ia mengaku telah menjadi joki vaksin COVID-19 selama 3 bulan, dan telah menerima suntikan sebanyak 17 kali dengan jenis Sinovac dan AstraZeneca.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Berharap Vaksinasi Capai 90 Persen

Alhasil, Pelaku Deki ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19.