MAROS – Kuasa Hukum keluarga Dorahing, Muhammad Israq Mahmud mempertanyakan ditolaknya laporan polisi LP 101/03/III/2020/SPKT/RES MAROS tanggal 14 Maret 2020 tentang Tindak Pidana Pemalsuan dari kliennya yang dilaporkan di Kantor Polres Maros.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Kasus Mafia Tanah

Ia mengatakan, Laporan itu terkait pemalsuan surat garapan yang diterbitkan oleh kepala desa yang bernama Ridwan.

“Ridwan menerbitkan surat garapan tahun 2019 dan dengan surat garapan itu mereka melaporkan pihak ahli waris sebagai pemalsuan sertifikat april tahun 2020,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di kantor Kongres Advokat Indonesia di jalan cumi-cumi nomor 50, Kamis (30/12/2021).

Tambahnya, sertifikat yang dilaporkan tahun 1982 yang dibeli oleh Dorahing pada tahun 1984.

“Sertifikat yang dilaporkan itu tahun 1982 yang dibeli oleh Dorahing pada tahun 1984 dan sekarang ada tiga petak yang jadi persoalan yaitu 310,325 dan 330 dan luas tanah keseluruhan kurang lebih 1 hektar,” katanya.

Lanjutnya, masyarakat bersama pihak deplover kelihatannya sudah membeli lokasi tersebut dari orang yang mengaku sebagai pemilik dari dasar surat garapan yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Kuru’ Sumange

Baca Juga: Sulawesi Selatan Capai Target Vaksinasi 70 Persen, Plt Gubernur: Finally!

“Masyarakat bersama pihak deplover yang kelihatannya sudah membeli lokasi tersebut dari orang yang mengaku sebagai pemilik dari dasar surat garapan yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Kuru’ Sumange, kecamatan Tanralili, Kabupoaten Maros,” pungkasnya.

Penulis: Bayu Agusman