BULUKUMBA – Pelantikan 267 pejabat fungsional ahli muda sebagai kebijakan penyetaraan jabatan eselon IV lingkup Kabupaten Bulukumba oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (31/12/ 2021).

Baca juga: Tingkatkan PAD, Terminal Bulukumba Terapkan E-Portal di Pintu Masuk

Kabid Mutasi, Ahmad Rais Haq menyampaikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat persetujuan penyetaraan berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021.

Apabila Pemda tidak dapat melaksanakan penyetaraan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional pada tahun 2021 ini maka pemerintah pusat akan memberi sanksi.

“Kita diberi waktu kesempatan terakhir pada hari ini, jika tidak dilakukan pelantikan maka Pemerintah Kabupaten akan diberi sanksi pengurangan DAU,” ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan pengalihan ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para ASN yang dilantik, oleh karena ASN yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti Uji Kompetensi untuk menduduki suatu jabatan fungsional, sebagaimana akan diberlakukan pada tahun 2022 mendatang.

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf berharap ASN yang dilantik semakin fokus untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja organisasi.

Meski sudah berbeda nama jabatan, namun secara umum tugas dan fungsi yang dilakukan tetap sama dengan tugas fungsi jabatan sebelumnya untuk kemudian jabatan fungsional tersebut terus disempurnakan guna mendukung kinerja pemerintahan.

Andi Utta sapaan akrabnya mengajak para ASN untuk tetap bekerja dan fokus pada tugas dan fungsinya melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi tambahnya mulai tahun 2022, kita akan mulai menggenjot pelaksanaan berbagai program unggulan pemerintah daerah, dalam upaya mewujudkan Visi Misi Pemerintah Daerah.

“Tidak usah bangga ketika mendapatkan jabatan, namun berbanggalah apabila jabatan itu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.