LUWU UTARA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kementerian/Lembaga/Pemda melalui Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1503 Tahun 2021, Rabu 29 Desember 2021 kemarin.

Keputusan Menteri PAN-RB ini berisikan indeks SPBE yang diraih masing-masing Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mendapatkan nilai tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan indeks SPBE 2,68 atau dengan predikat BAIK.

Baca Juga : Siswa di Luwu Utara ini Rela Tempuh Ratusan Kilometer demi Suntik Vaksin

Selain Luwu Utara, daerah lain di Sulsel yang meraih predikat BAIK adalah Kabupaten Pinrang, tapi indeks SPBE-nya masih di bawah Luwu Utara, yakni 2,62.

Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa capaian ini tentu harus disyukuri karena ada beberapa daerah indeks SPBE-nya mengalami penurunan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Luwu Utara tertinggi indeks SPBE-nya, tapi hasil ini tetap harus dievaluasi karena dari sisi nilai juga mengalami koreksi, meski capaian juga sangat baik,” kata Arief, Rabu (30/12/2021), di Masamba.

Dikatakan Arief, penilaian terhadap implementasi SPBE sudah dilakukan sejak terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

“SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE,” jelas Arief.

Tujuannya, lanjut dia, adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk diketahui, ada 47 Indikator Penilaian Evaluasi SPBE, dengan 4 domain penilaian, yaitu Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE dan Layanan SPBE.