MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar Nkri) mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, telah menahan 13 Pelaku Korupsi RS Batua, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Sementara, kepolisian menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.

Baca Juga : DPP Gempar NKRI Tanggapi Kasus Korupsi di Bulukumba

“Saya selaku Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo mendukung penuh langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel yang telah meringkus 13 Pelaku Korupsi RS Batu Kota Makassar yang merugikan uang negara puluhan milyar yang telah ditahan di rutan Polda Sulsel pada Kamis 30 Desember 2021,” ujar Akbar Polo, Jum’at ( 31/12/2021).

Ia menambahkan, penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel dan hakim tipikor Pengadilan Negeri Makassar agar berani membongkar saat persidangan nanti terkait dugaan aktor intelektual dibalik proyek RS Batua yang berbau korupsi.

13 Orang yang telah ditahan di rutan Polda Sulsel dalam kasus korupsi RS Batu Makassar agar kiranya mereka  memberanikan diri menyampaikan yang sebenarnya di depan jaksa dan hakim tipikor Makassar nanti sehingga dapat terungkap pada saat persidangan nanti.

“Kami dari DPP Gempar Nkri, masyarakat Kota Makassar berharap kasus RS Batua Raya kota Makassar bisa menangkap aktor besar dibalik proyek ini, hukum ditegakkan, jangan kasus Hukum Batua tumpul ke atas runcing ke bawah,” tegas Ketua Umum DPP Gempar NKRI.

13 tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SR, MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemeriksaan berkas terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga : 12 Tersangka Belum Ditahan, “Korupsi is The Real Terroris”

Pilihan Video