MAKASSAR – Pemutusan hubungan kerja pada sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dinilai tak adil.

Pasalnya, direksi PDAM Makassar melakukan pemberhentian karyawan tanpa pertimbangan yang jelas.

Baca juga : Danny Minta PDAM Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Ke Masyarakat

Beberapa karyawan yang diberhentikan kontraknya mengaku kaget dengan kebijakan penjabat direksi. Alasannya hanya beberapa karyawan yang diberhentikan sementara karyawan seangkatannya tetap diperpanjang.

“Kenapa hanya kami yang diberhentikan. Sementara karyawan seangkatan kami tetap diperpanjang kontraknya,” kata salah seorang karyawan.

Pemberhentian kontrak karyawan ini juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar.

Regulasi itu menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian karyawan harus ditandatangani direktur utama atau Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini Walikota Makassar.

Namun saat dikonfirmasi terpisah, Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar mengatakan pemutusan kontrak sejumlah karyawan tersebut telah sesuai mekanisme.

Katanya, karyawan yang diberhentikan kontraknya telah usai masa kerjanya per tanggal 2 Januari dan dinilai tidak layak untuk diperpanjang lagi.

Karena beberapa pertimbangan dan sesuai tugas kerja direksi untuk menata kepegawaian khususnya dilingkup PDAM.

“Ini sesuai mekanisme dan pertimbangan direksi sehingga sejumlah pegawai kontrak itu diputuskan masa kontraknya. Dan ini juga kan bentuk kerja direksi untuk menata pegawai, jadi yang dianggap tidak sesuai akan dilakukan penataan kembali. Hal ini pun tidak akan berakhir sampai disini, tapi akan berkelanjutan, ” paparnya saat dihubungi rakyat.news, Minggu (2/1/2022).

Untuk diketahui, pasca pemberhentian direksi, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk tiga penjabat direksi. Mereka adalah Arifuddin Hamarung, Beni Iskandar dan Asdar Ali.

Asdar dan Arifuddin memang dikenal pernah menjadi direksi di Perumda Air Minum ini. Sementara Beni merupakan mantan penasihat hukum Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto.