MAKASSAR – Pihak Tim Percepatan dan Penataan BUMD, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya kembali mengaktifkan Mesin Parkir Elektronik guna mendukung peningkatan (PAD) Pendapatan Asli Daerah di puluhan titik lokasi yang ada Kecamatan Ujung Pandang.

Baca juga: Dewan Direksi Prumda Parkir Makassar Dukung dan Apresiasi Kedatangan Inspektorat

Hal itu disampaikan oleh Dewan Direksi Nikolaus Beni usai memimpin upacara halaman di kantor, Jalan Hati Mulia, (3/1/2022).

“Saat ini kami kembali menggenjot sosialisasi terkait pengaktifan kembali parkir elektronik pada pertengahan Bulan Januari 2022 di lokasi tersebut, seperti Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Kartini dan Jalan Somba Opu. Semuanya ada 25 titik mesin,” ujarnya.

Menurut dia, tarif yang akan diterapkan di ruas jalan tersebut adalah tarif progresif. Hal ini sebagai bentuk pengendalian parkir agar tidak menganggu aktifitas lalu lintas serta pembayarannya dengan Non tunai (Cash less).

“Bayar menggunakan kartu Parkir khususs oleh Jukir resmi PD Parkir Makassar. Bisa juga digunakan kartu E-Toll sesuai saldo. Tarifnya mulai perjam yakni Mobil Rp 5.000 – Motor Rp 3.000,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, pengelolaan parkiran dikembalikan langsung ke PT. KTI sebagai kesepakatan dari awal.

“Mereka telah membayar ke PD Parkir Makassar uang jaminan pengelolaan sebesar Rp 30 juta setiap bulannya. Berdasarkan Surat Keputusan,” tambahnya.

Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Optimis Bisa Capai Target PAD

Pilihan Video