MAKASSAR – Warga Pangkep, Reski Amalia tertipu 99 juta akibat dijanjikan bekerja di salah satu BUMN ternama, Senin(13/12/2021).

Penasehat hukum dari YLBHM, Syafri Tunru, SH.i yang selama ini mendampingi menjelaskan, kasus ini terjadi di bulan Mei 2021, Reski Amalia dijanjikan dapat bekerja di PT. Angkasa Pura oleh oknum yang bernama Andi Ilham Faturrahman.

Baca Juga : YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL
Warga Pangkep Tertipu Modus Lulus Bekerja di BUMN
Foto: Dok. Istimewa.

“Kasus ini terjadi di bulan mei 2021 Reski Amalia di janjikan dapat bekerja di PT.Angkasa Pura oleh oknum yang bernama Andi Ilham Faturahman,” ucapnya.

Uang diberikan sebesar 99 juta melalui transfer beberapa kali dan secara tunai diserahkannya. Hal ini bisa dipertanggung jawabkan melalui bukti print rekening korban.

Pihak korban penipuan, Riski Amelia menjelaskan, dirinya dan Andi Ilham Faturrahman pernah membuat surat perjanjian untuk pengembalian uangnya, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima.

Kondisi sekarang korban terpuruk berharap akan mendapatkan pengembalian uang yang pernah diserahkan.

Sedangkan Andi Ilham Faturrahman saat dimintai konfirmasinya menyatakan, dirinya dan Riski Amalia sudah membuat perjanjian. Meski belum melakukan pembayaran, tetapi menurutnya sudah ada itikad baik dari dirinya.

Baca Juga : Dir YLBHM: Seharusnya Pihak Kepolisian Koordinasi dengan APIP

Pilihan Video