MAKASSAR – Pemberhentian sepihak yang terjadi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar terus menuai polemik berkecamuk.

Baca juga : Direksi PDAM Lantik Tiga Kepala Bagian Baru

Polemik ini terus terjadi lantaran sebagian karyawan PDAM Makassar menurut pertimbangan rasionalisasi tak sesuai. Apalagi setelah penjabat direktur PDAM diam-diam merekrut beberapa karyawan baru di tengah pengurangan jumlah pegawai.

Awal pekan ini, beberapa karyawan baru direkrut penjabat direksi baru setelah sebelumnya memberhentikan kontrak beberapa karyawan lama. Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar menyebut pemberhentian kontrak karyawan itu karena pertimbangan rasionalisasi dan masa kontraknya sudah sampai setahun.

Cek Fakta! Perlukah rasionalisasi karyawan dilakukan di Perusda Makassar ini?

Pertama, merujuk Keputusan Mendagri Nomor 47 tahun 1999, rasio karyawan PDAM adalah 6-8 orang per seribu pelanggan. Kepmendagri ini sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja PDAM yang diterbitkan BPPSPAM tahun 2004 yang menyebut standar rasio pegawai yang ideal adalah 6-8 pegawai untuk melayani seribu pelanggan.

Kedua, jumlah data pelanggan aktif PDAM Makassar hingga akhir Desember 2020 mencapai 177.106 pelanggan. Jika mengacu pada Kepmendagri Nomor 47/1999, jika seribu pelanggan dilayani enam karyawan, maka dibutuhkan karyawan di PDAM Makassar sebanyak 1.063 orang.

Ketiga, di masa kepemimpinan Dr Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama, jumlah karyawan di PDAM Makassar hanya 1.028 orang. Jadi sangat rasional dan sesuai Kepmendagri dan analisis BPPSPAM.

Fakta ini membuktikan bahwa alasan penjabat direktur PDAM Makassar melakukan rasionalisasi karyawan kurang tepat. Apalagi jika pemberhentian karyawan itu hanya karena pertimbangan like and dislike. Terlebih lagi di saat pemberhentian kontrak sebagian karyawan lama, diam-diam direksi baru melakukan penerimaan karyawan baru.