BANTAENG – Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Bantaeng, Adri Virly Rachman menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama serta penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat di Hotel The Rindra, Makassar, Rabu (05/01).

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, Plt Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika, Kapolda Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan sejumlah pimpinan perbankan.

Baca Juga : H Abd Malik Madong Resmi Ketuai Dekopinda Bantaeng Periode 2020-2025

Hadir pula 23 Bupati dan walikota didampingi Kepala ATR/BPN daerah masing – masing. Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menerima langsung sertipikat tanah hak pakai langsung dari Manteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Sertipikat itu atas nama Pemkab Bantaeng. Kepala Kantor ATR BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.

“Salam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut,” kata dia.

Teken MoU, Bupati Bantaeng Komitmen Kurangi Konflik Lahan
Foto: Dok. Istimewa.

Adri Virly Rachman juga menjelaskan poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, pensertipikatan aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Kedua, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri,” kata dia.

Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.